Beranda | Artikel
Hukum Suntik Vitamin C dan Kolagen Untuk Memutihkan Kulit
Rabu, 20 Juli 2022

[Rubrik: Tanya Jawab]

Pertanyaan:
Apa hukum suntik Vitamin C yang bertujuan untuk memutihkan kulit?

Jawaban:
Diantara fungsi suntik vitamin C dan kolagen adalah untuk mencerahkan kulit. Namun cara kerjanya tidak instan melainkan terjadi secara bertahap, sehingga jika ditelaah bukan termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah yang mana dilarang dalam agama Islam. Berbeda dengan infus whitening yang cara kerjanya mengubah secara instan, sehingga hukumnya tidak boleh karena masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah.

Di sisi lain, melakukan suntik vitamin C dan kolagen termasuk tindakan invasif ke dalam tubuh walaupun sangat kecil. Hal ini perlu dijadikan pertimbangan karena terdapat kaidah dalam masalah invasif dan bedah,

مَا كَانَ لِلتَّجْمِيْلِ فَحَرَامٌ، وَمَا كَانَ لِإِزَالَةِ الْعَيْبِ فَحَلَالٌ

“Mengubah tubuh untuk kecantikan hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib hukumnya halal.”

Lebih lanjut, perlu dilakukan penelitian mendalam lagi dan ditanyakan kepada para ulama apakah model suntik ini termasuk dalam tindakan invasif yang asalnya tidak boleh atau ma’fuwwun ‘anhu (dimaafkan) karena sangat kecil sehingga mungkin dibolehkan.

Pertimbangan berikutnya, suntik vitamin C yang umumnya kadarnya adalah 1000 mg akan memberatkan ginjal. Kondisi ini sangat memerlukan pengawasan dokter, terlebih lagi jika suntikan ini dilakukan secara berkala dan terus menerus yang bisa jadi berefek negatif pada tubuh. Selain itu, kami mendapatkan informasi bahwa jika rutinitas suntik vitamin C ini dihentikan, kulit yang sudah cerah tersebut bisa kembali seperti semula yaitu tidak terlihat putih lagi.

Kesimpulan kami, sebelum memberikan penilaian hukum terhadap kegiatan suntik vitamin C, perlu tashawwur atau gambaran yang gamblang bagaimana hakikat suntik ini dan perlu pula pertimbangan dari sisi maslahat mafsadatnya, terkait bahaya pemakaiannya. Karena terdapat kaidah,

الْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

“Vonis hukum tentang sesuatu adalah bagian (hasil) dari gambaran pemahaman tentang hakikatnya.”

Jika gambaran tentang sesuatu keliru maka vonis hukumnya juga bisa keliru. Demikianlah kebiasaan para ulama, sebelum memberikan penilaian hukum maka mereka akan meminta gambaran yang jelas dari ahli terkait. Sehingga kami sendiri pun tidak bisa menilai hal ini halal ataukah haram.

Secara pribadi, sampai saat ini kami juga tidak terlalu menganjurkan melakukan cara ini. Masih ada cara-cara lain yang bisa ditempuh untuk mencerahkan kulit seperti rajin olahraga, memiliki pola hidup yang sehat, mengkonsumsi banyak sayur dan buah, dan sebagainya.

Para wanita juga perlu menanamkan dalam dirinya tentang prinsip kecantikan yang sebenarnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Perempuan seperti apa yang paling baik?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

“Yang paling menyenangkan jika dilihat suami, mentaati suami jika suami memerintahkan sesuatu, dan tidak menyelisihi suami dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci oleh suaminya.” (HR. An-Nasa’i no. 3231, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Betapa banyak wanita cantik secara dzhahir tetapi karena akhlaknya yang buruk, kita tidak ingin berlama-lama dengannya. Sebagaimana dikatakan,
Kecantikan wajah membuat mata menatap
Kecantikan akhlak membuat hati menetap

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-suntik-vitamin-c-dan-kolagen-untuk-memutihkan-kulit.html